Archive for May, 2008

Let’s Quit Smoking

May 28, 2008

Tuhan Sembilan Senti
Oleh Taufiq Ismail

Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak
merokok,

Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
hansip-bintara-
perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im
sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang
tak merokok,

Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya
apakah ada buku tuntunan cara merokok,

Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk
orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok,
sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula
merokok,

Negeri kita ini sungguh nirwana
kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat
bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
diam-diam menguasai kita,

Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok,

Bercakap-cakap kita jarak setengah meter
tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun
menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut
dan hidungnya mirip asbak rokok,

Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang
bergumul
saling menularkan HIV-AIDS sesamanya,
tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya
mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus,
kita ketularan penyakitnya.
Nikotin lebih jahat penularannya
ketimbang HIV-AIDS,

Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin
paling subur di dunia,
dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap
tembakau itu,
Bisa ketularan kena,

Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,

Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil,
pertandingan bulutangkis,
turnamen sepakbola
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,

Di kamar kecil 12 meter kubik,
sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat
dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh,
dengan cueknya,
pakai dasi,
orang-orang goblok merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im
sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
diam-diam menguasai kita,

Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh,
duduk sejumlah ulama terhormat merujuk
kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
terselip berhala-berhala kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,
ke mana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,

Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
tampak kebanyakan mereka
memegang rokok dengan tangan kanan,
cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda
yang terbanyak kelompok ashabul yamiin
dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh
itu.
Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz.
Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al
hawwa’i.
Kalau tak tahan,
Di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum.

Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr.
Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
Patutnya rokok diapakan?

Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz.
Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang,
karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol,
sudah ada babi,
tapi belum ada rokok.

Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan,
jangan,

Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar
perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang
kepalanya berapi itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir.
Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap,
dan ada yang mulai terbatuk-batuk,

Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati
karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok
lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir,
gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,

Pada saat sajak ini dibacakan,
berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara
kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,

Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada
tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana
dalam nikmat lewat upacara menyalakan api
dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,

Rabbana,
beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

Kena Tilang? Ikut sidang aja!

May 15, 2008

Mungkin sebagian besar dari kita lebih memilih untuk menyuap polisi saat ditilang daripada mengikuti sidang di pengadilan. Alasannya bermacam-macam: lebih murah katanya, ga perlu buang-buang waktu pergi ke pengadilan, ga mau ribet mengikuti proses peradilan, dan lain sebagainya….

Ternyata mengikuti sidang pelanggaran lalu-lintas tak seribet, tak selama dan tak semahal yang kita bayangkan. Pengalaman yang saya alami pada bulan Januari lalu mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi kita tuk tidak menyogok polosi lagi saat ditilang.

Waktu itu saya kena tilang di daerah Terminal Kampung Melayu karena ga punya SIM (ceritanya ada di postingan yg laen). Saya memilih untuk ditilang saja, alasan terkuatnya karena saya pingin mencoba mengikuti proses persidangan pelanggaran lalu-lintas. alhasil saya ditilang dan harus mengikuti persidangan dua minggu kemudian di Pengadilan Negeri jakarta Timur, di daerah pulomas.

Setelah selesai mengikuti proses sidang, bayangan saya selama ini mengenai sidang sebagian besar tidak terbukti. Proses sidang tidak memakan waktu terlalu lama. Dari saat kita memasukkan surat tilang hingga kita selesai keluar ruang sidang cuma butuh waktu tak lebih dari satu setengah jam. Prosesnya gampang dan dendanya sudah jelas.

Berikut ini kronologis sidang yang saya ikuti beberapa waktu lalu:

18-01-08, Hari Jumat
09.30
Meluncur ke Pulomas, pengadilan Negeri Jakarta timur
Jarak 100 meter dari kantor pengadilan udah banyak calo yang menawarkan jasanya.
Nyampe di kantor pengadilan negeri langsung parkir, Busyet banyak banget yg ngantri. Ada kali 100 orang. Di tempat parkir, di depan loket pendaftaran, di sekitar ruang sidang, banyak banget calo berkeliaran, abaikan saja.

Langsung saja saya masukin surat tilang saya ke loket untuk pendaftaran sidang, letaknya di ada di sebelah kanan dari saat kita masuk komplek gedung.
Setelah beberapa lama (kira-kira 20 menit) nama saya dan nomor kendaraan saya dipanggil menuju loket untuk mengambil surat tilang dengan menunjukkan KTP. Selanjutnya, saya disuruh menunggu di depan ruang sidang untuk menunggu panggilan sidang. Ternyata pelaksanaan sidang bisa diwakilkan. Artinya tak harus orang yang kena tilang yang datang ke pengadilan. Hanya saja orang yang mewakili harus hafal nomor kendaraan yang ditilang, juga harus membawa identitas oang yang ditilang (yg tercantum di surat tilang).

Di depan ruang sidang tampak beberapa orang sedang mencari informasi ke PKD (petugas keamanan dalam). Si PKD menawarkan beberapa alternatif, ikut sidang ato ambil STNK lewat pintu belakang dengan membayar markup kira-kira 10.000 dari denda normal.

Setelah menunggu kira-kira 10 menit akhirnya nama saya dipanggil. Seperti halnya orang-orang sebelum saya, begitu dipanggil saya langsung masuk ke ruang sidang. Di dalam ruangan dah menunggu beberapa orang yang siap menyidang kita, hakimnya seorang perempuan. Berderet-deret, satu persatu para “terdakwa’ menghadap sang Hakim. Tiba giliran saya sampai di depan Bu Hakim. Bu Hakim bertanya: “Ga’ punya SIM ya?” saya langsung menjawab: “Ya” sambil menangguk. Bu Hakim langsung menjawab: “Empat puluh satu ribu, bayar di sebelah!”. Setelah membayar denda saya mengambil barang bukti -STNK motor dan saya keluar ruang sidang, proses sidang dah selesai.
Gampang kan.

Jam 11.00 saya dah sampai kantor lagi.